Uang Haram Dilegalkan Masuk APBN, Daeng: Rezim Jokowi bertentangan dengan Pancasila


POSMETRO INFO - Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) masih terus menuai kontroversi. Karena itu, pembahasan RUU tersebut diprediksi sulit rampung pada akhir bulan ini.

Banyak pihak menilai bahwa RUU tersebut bertentangan dengan konstitusi Negara.

Kepala Pusat Kajian Ekonomi Politik Universitas Bung Karno Salamuddin Daeng mengatakan, Negara ini seharusnya berdiri di atas kontitusi dasar, yaitu Pancasila dan UUD 45. Namun, menurutnya, RUU Tax Amnesty bertentangan dengan konstitusi karena bertujuan mendapatkan sumber-sumber penerimaan pajak melalui mekanisme pengampunan.

“Jokowi dengan sistem pajaknya saat ini melanggar Pancasila. Rezim keuangan Jokowi bertentangan dengan Pancasila, itu bukan cita-cita Negara Pancasila,” ujar Daeng di Jakarta, Jumat (24/6).

Daeng menjelaskan, mekanisme pengampunan terhadap para pengemplang pajak mulai dari sengketa pajak, skandal korupsi sampai dengan kegiatan-kegiatan yang sifatnya back office seperti money laundry, prostitusi dan narkoba, bertentangan dengan konstitusi negara.

“Uang haram mau dilegalkan untuk masuk dalam APBN. Kalau ini disahkan oleh DPR, dengan objek Tax Amnesty semacam itu, kan berarti bertentangan dengan konstitusi dasar kita. Itu baru persoalan pertama, bertentangan dengan konstitusi dasar kita,”katanya.

Daeng mengatakan, jika Tax Amnesty ini dijalankan maka tidak hanya akan bertentangan dengan Pancasila, tetapi juga akan banyak berbenturan dengan Undang-undang lainnya.

“Makanya ini ngawur, tidak memperhitungkan UU yang lain. UU tentang Keuangan Negara, UU tentang Bank Indonesia, UU tentang Otoritas Jasa Keuangan, UU Devisa bebas. Banyak sekali UU di sektor keuangan kita, itu semua harus dihitung dengan cermat,”katanya.

Seperti diketahui, pemerintahan Joko Widodo mengandalkan penerimaan dari program pengampunan pajak (tax amnesty) untuk menutup rendahnya pendapatan negara tahun ini. Bahkan, potensi penerimaan dari program itu dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Padahal, pembahasan beleid pengampunan pajak di DPR masih alot dan sulit rampung akhir bulan ini.    

Wakil Ketua Komisi Keuangan (Komisi XI) DPR Achmad Hafisz Tohir mengatakan, menyayangkan sikap pemerintah yang memasukkan proyeksi potensi penerimaan tax amnesty dalam RAPBN-P 2016. Padahal, pembahasan RAPBN-P 2016 ini diharapkan rampung 2 Juli mendatang.

“Semestinya pemerintah tidak boleh memasukkan (potensi penerimaan tax amnesty) ini. Kalau sudah masuk ke sana (RAPBN-P 2016), seolah-olah RAPBN-P 2016 ini tumpuannya hanya tax amnesty,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (9/6).

Pemerintah memang tidak mencantumkan besaran penerimaan tax amnesty dalam RAPBN-P 2016. Namun, dibandingkan APBN 2016, ada kenaikan target pajak penghasilan (PPh) nonmigas sebesar Rp 104 triliun menjadi Rp 819,5 triliun.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sebelumnya mengatakan, potensi penerimaan dari tax amnesty mencapai sekitar Rp 165 triliun. [indonesiasatu]

0 Response to Uang Haram Dilegalkan Masuk APBN, Daeng: Rezim Jokowi bertentangan dengan Pancasila

Posting Komentar