UNTUK SUAMI: Ketahuilah Uangmu Milik Istrimu Tapi Uang Istrimu Bukan Milikmu ..BERIKUT PENJELASANNYA

Tausiahpedia - Dalam berumah tangga, seorang suami berkewajiban untuk menafkahi keluarganya. Maka merupakan hal yg lumrah kalau suami lebih tidak sedikit yg bekerja jika dibandingkan bersama wanita. Meski begitu, tak menutup kemungkinan bila seorang wanita serta bekerja & bahkan jadi tulang punggung keluarga.



Idealnya seorang suami & istri saling bahu membahu memenuhi kebutuhan rumah tangga. Bila suami memberikan nafkah, maka sang istri yg mengatur keuangan. Tapi, terkadang nafkah yg diberikan oleh suami tak cukup utk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari maka akhirnya sang istri ikut bekerja utk membantu suami. Dengan begitu, sang istri akan memiliki penghasilannya sendiri.

Lantas, bagaimana hukum upah istri ? Berhak kah seseorang suami utk mengambil gaji istrinya ? Dan, wajibkah istri memberikan sebagian penghasilannya buat memenuhi kebutuhan rumah tangganya ? berikut ulasan selengkapnya.

Berdasarkan fatwa ulama, disepakati bahwa seandainya pendapatan atau pendapatan suami yg serta jadi hak bagi istrinya, sehingga tidak sama halnya bersama bayaran istri dari tugas yg dilakukannya yakni milik istri & tidak ada hak bagi suaminya sedikitpun. Terkecuali jika sang istri bersama ikhlas memberikannya utk membantu atau menopang keuangan keluarga.

Apabila seorang suami memakan harta milik istri tanpa sepengetahuannya, maka bisa dikatakan bahwa ia berdosa. Sebagaimana firman Allah Ta’ala

“Janganlah memakan harta orang lain diantara kalian secara batil” (QS. An-Nisa : 83)
Saat seseorang bertanya


kepada Syaikh ‘abdullah bin ‘Abdur Rahman al-Jibrin tentang hukum suami yang mengambil uang milik istrinya untuk kemudian digabungkan dengan uangnya. Maka Syaikh al-Jibrin mengatakan bahwa tidak disangsikan lagi bahwa istri lebih berhak dengan mahar dan harta yang ia miliki, baik melalui usaha yang dilakukannya, warisan, hibah dan
harta yang ia miliki. Maka itu merupakan hartanya dan menjadi miliknya. Sehingga dialah yang paling berhak untuk melakukan apa saja dengan hartanya tersebut tanpa ada campur tangan dari pihak lainnya.

Seorang wanita berhak untuk mengeluarkan hartanya untuk kepentingannya atau untuk sedekah, tanpa harus meminta izin pada suaminya. Dan diantara dalilnya adalah hadist dari Jabir bahwa Rasulullah SAW berceramah di hadapan jamaah wanita, beliau berkata

“Wahai para wanita, perbanyaklah sedekah, sebab saya melihat kalian merupakan mayoritas penghuni neraka.” Sehingga, para wanita itupun berlomba-lomba menyedekahkan perhiasan mereka dan mereka melemparkannya di pakaian Bilal (HR. Muslim)

Sehingga, apabila seorang istri ingin bersedekah, maka orang yang paling utama berhak menerima sedekahnya tersebut adalah suaminya sendiri dan bukan orang lain. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadist dari Abu Sa’id ra.

“Dari Abu Sa’id al Khudri ra berkata bahwa, “Zainab, istri Ibnu Mas’ud datang meminta izin untuk bertemu Rasulullah. Beliau bertanya, “Zainab yang mana ?”. Kemudian ada yang menjawab, “Istrinya Ibnus Mas’ud.” Dan Rasulullah mengatakan,“baik, izinkanlah dirinya”. Maka zainab pun berkata, “Wahai nabi Allah, Hari ini engkau memerintahkan untuk bersedekah. Sedangkan aku memiliki perhiasan dan ingin bersedekah. Namun, Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa dirinya dan anaknya lebih berhak menerima sedekahku.” Lantas Rasulullah bersabda, “Ibnu Mas’ud berkata benar. Suami dan anakmu lebih berhak menerima sedekahmu.” (HR. Imam Bukhari)

Bahkan, dalan hadist lainnya disebutkan bahwa Rasulullah berkata bahwa, “Benar, ia mendapatkan dua pahala yaitu pahala menjalin tali kekerabatan dan pahala sedekah.

Mengenai hadist diatas, Syaikh Abdul Qadir bin Syaibah al Hamd mengatakan bahwa pelajaran yang bisa diambil adalah :
1. Seorang wanita diperbolehkan untuk bersedekah pada suaminya yang miskin

2. Suami merupakan orang yang paling utama untuk menerima sedekah dari istrinya dibandingkan orang lain

3. Istri diperbolehkan untuk bersedekah pada anak-anaknya dan kaumkerabatnya yang tidak menjadi tanggungannya

4. Sedekah istri yang demikian merupakan bentuk sedekah yang paling utama.

Demikianlah ulasan mengenai penghasilan istri. Sehingga bisa dikatakan bahwa pepatah yang mengatakan “uang suami adalah milik istrinya, sedangkan uang istri adalah milik istri” bukanlah sebuah kata-kata kosong tanpa makna. Sebab, semuanya sudah dijelaskan dalam Islam bahwa hal tersebut benar adanya.

Dengan demikian, semoga para suami bisa adil memperlakukan penghasilan istri dengan tidak mengambil harta istri tanpa keridhoannya. Dan sudah seharusnya seorang istri bersikap bijak jika memiliki harta atau penghasilan melebihi suami.



Sumber: palingyunik.blogspot.co.id

0 Response to UNTUK SUAMI: Ketahuilah Uangmu Milik Istrimu Tapi Uang Istrimu Bukan Milikmu ..BERIKUT PENJELASANNYA

Posting Komentar